Saturday, 6 December 2014

Jenis-Jenis Air Yang Sah Untuk Bersuci

 

Air adalah zat atau materi atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yangdiketahui sampai saat ini dibumi, tetapi tidak diplanet lain. Air menutupi hampir 71%permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub danpuncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai,danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatusiklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah(runoff, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air dapat berwujud padatan (es), cairan (air) dan gas (uap air). 

Maksud  Air Bersih

Air bersih dapat diartikan air yang memenuhipersyaratan untuk pengairan sawah, untuk treatment air minum dan untuk treatmen airsanitasi. Persyaratan disini ditinjau dari persyaratan kandungan kimia, fisika dan biologis. Atau memenuhi syarat sebagai berikut:1) Secara Umum: Air yang aman dan sehat yang bisa dikonsumsi manusia.2) Secara Fisik: Tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa.3) Secara Kimia:

  1. PH netral (bukan asam/basa)
  2. Tidak mengandung racun dan logam berat berbahaya.
Parameter-parameter seperti BOD, COD, DO, TS, TSS dan konductivitimemenuhi aturan pemerintah setempat. 
Adapun parameter air dapat dikatakan bersih antara lain:
  1. Kesadahan (Hardness)                   Kesadahan merupakan petunjuk kemampuan air untuk membentuk busa apabiladicampur dengan sabun. Pada air berkesadahan rendah, air akan dapat membentuk  busa apabila dicampur dengan sabun, sedangkan pada air berkesadahan tinggitidak akan terbentuk busa. Kesadahan sangat penting artinya bagi para akuaris karenakesadahan merupakan salah satu petunjuk kualitas air yang diperlukan bagi ikan. Tidak semua ikan dapat hidup pada nilai kesadahan yang sama. 
  2. Alkalinitas                                 secara umum menunjukkan konsentrasi basa atau bahan yang mampumenetralisir kemasaman dalam air. Secara khusus, alkalinitas sering disebut sebagai besaran yang menunjukkan kapasitas pem-bufffer-an dari ion bikarbonat, dan sampaitahap tertentu ion karbonat dan hidroksida dalam air. Ketiga ion tersebut didalam airakan bereaksi dengan ion hidrogen sehingga menurunkan kemasaman dan menaikanpH. Alkalinitas biasanya dinyatakan dalam satuan ppm (mg/l) kalsium karbonat(CaCO3). Air dengan kandungan kalsium karbonat lebih dari 100 ppm disebut sebagaialkalin, sedangkan air dengan kandungan kurang dari 100 ppm disebut sebagai lunak atau tingkat alkalinitas sedang. Pada umumnya lingkungan yang baik bagi kehidupanikan adalah dengan nilai alkalinitas diatas 20 ppm .                                        

Air Yang Sah Untuk bersuci /Berwudhu'

  1. Air Mutlak : bahwa ia adalah air suci lagi menyucikan; suci pada dirinya (dzatnya) dam menyucikan bagi lainnya. Macamnya sbb.:
Air hujan, salju, es dan air embun, berdasarkan firman Allah swt.            

                                              وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً۬ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
         ....dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu    dengan hujan itu.... (QS.Al-Anfal : 11) 
         
         Dan firmanNya:                                                 وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً۬ طَهُورً۬ا
            ...   dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih..(QS.Al-Furqan:48) 
  • Air laut:
        Berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya : Seorang laki-laki menanyakan kepada   Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah kami berwudhuk dengan air laut? berkatalah Rasulullah saw: "Laut itu airnya suci lagi menyucikan dan bangkainya halal dimakan. (Diriwayatkan oleh yang berlima)

  • Air telaga, karena apa yang diriwayatkan oleh Ali r.a. artinya bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dari air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhu. (HR.Ahmad)
  • Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut  galibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak, Alasannya, bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak ialah tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci, firman Allah swt.:     فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ    ... lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah... (QS.Al-Maidah: 6)
2. Air Musta'mal, Yang Terpakai
 Yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang yang berwudhu' dan mandi (bekas wudhu').  Hukumnya suci dan mensucikan sebagimana air mutlak,  berdasarkan hadits Ruhaiyi' binti Mu'awwidz sewaktu menerangkan cara wudhu' Rasulullah saw, katanya : "Dan disapunya kepalanya dengan sisa wudhu' yang terdapat pada kedua tangannya."

3. Air Yang Bercampur dengan Barang yang Suci
Misalnya bercampur dengan sabun, kiambang, tepung danlain-lain yang biasanya terpisah dari air. hukumnya tetap  menyucikan selama kemutlakannya masih terpelihara, Jika  sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak,   maka hukumny ialah suci pada dirinya tapi tidak  menyucikan bagi lainnya.

 4. Air Yang Bernajis:
  1. Bila najis itu mengubah salah satu diantara rasa, warna atau baunya, para ulama bersepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci.
  2. Bila air tetap dalam keadaan mutlak, atau salah satu diantar sifatnya yang tiga tadi tidak berubah, hukumnya ia suci dan menyucikan, biar sedikit atau banyak. Ini pula pendapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnu Musaiyah, Ikrimah, Inbu abi Laila, Tsauri, Daud Azh_Zhahiri, nakha'i, Malik dll. Hal ini berdasarkan sekian banyak hadits terkait, diantaranya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a.: " Dikatakan orang: 'Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhuk dari telaga Budha'ah? Maka bersabdalah Rasulullah saw. ' air itu suci lagi menyucikan tak satupun yang akan menajisinya'."(HR.Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Syafi'i). Adapun hadits Abdullah bin Umar r.a. bahwa Nabi bersabda: "Jika air sampai dua kulah, maka ia tidaklah mengandung najis." (HR.yang berlima), ia adalah hadits Mudhhtarib, artinya tidak karuan, baik sanad maupun matannya.
Gazzali berkata: " Saya berharap kiranya mazhab Syafi'i mengenai air, akan sama dengan mazhab Malik." Sementara Ibnu 'Abdil Barr di dalam At-Tahmid berkata: "Pendirian Syafi'i mengenai hadits dua kulah, adalah mazhab yang lemah dari segi penyelidikan, dan tidak berdasar dari segi alasan. Wallahu a'lam.



Sumber : disini 
Sumber gambar : disini

No comments:

Post a Comment