Bandara ini dibangun kembali pada mulanya oleh pemerintahan pendudukan Jepang pada tahun 1944 dan terletak disebelah utara Jalan Jend. Ahmad Yani Km 25 Kecamatan Landasan Ulin,Banjarbaru. Tepatnya pada posisi koordinat 03 270 S 114 450 E, serta pada masa itu hanya memiliki ukuran landasan panjang 2.220 meter dan lebar 45 meter.
Berakhirnya masa pendudukan Jepang di tandai serangan Belanda yang kiat meningkat sehingga bandar udara yang dibuat Jepang hancur luluh lantak di bombardir oleh tentara sekutu, kemudian pada tahun 1948 landasan tersebut di renovasi oleh pemerintahan pendudukan Belanda (NICA) dengan Pengerasan landasan udara dengan pondasi batu setebal 10 cm.
Setelah sekian lama di pakai Belanda dalam perkuatan armada udaranya akhirnya pada tanggal 1961 Belanda Jatuh ke tangan Indonesia itu terbukti Saat pengakuan Belanda dan Dunia Internasional kepada kedaulatan RIS (Republik Indonesia Serikat) , pengelolaan lapangan terbang Ulin kemudian dilakukan oleh Pemerintah Daerah / Dinas Pekerjaan Umum, dan pada Pemerintahan RI (khususnya Departemen Pertahanan Udara dalam hal ini TNI AU) kemudian pada akhirnya pengelolaan ini dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementrian Perhubungan Jawatan Penerbangan Sipil.
Dalam masa pembangunan mengisi kemerdekaan maka pada tahun 1974 landasan pacunya telah mampu didarati oleh pesawat udara jenis Fokker F-28, dan pada tahun 1977 diresmikan landasan pacu yang baru terletak sekitar 80 meter sebelah utara landasan pacu yang lama dengan kemampuan DC-9 terbatas.
Peranan Lapangan Terbang Ulin sudah cukup banyak dalam mendukung kegiatan operasi, baik operasi Udara maupun operasi darat, tentu dengan kiprah Lapangan Terbang tersebut telah membawa harum bagi daerah Kalimantan Selatan, namun keharuman itu belumlah lengkap apabila sederetan Pahlawan Nasional Putra Kalimantan Selatan tidak diabadikan seperti mencantumkan nama pahlawan melalui nama jalan, lambang satuan, nama gedung atau sarana umum lainnya.
Guna mengenang kembali jasa para Pahlawan Nasional yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengusulkan agar Lapangan Terbang Ulin dapat digantikan dengan nama Pahlawan Nasional asal Putra Daerah Kalimantan Selatan.
Sederetan nama Pahlawan Nasional baik dari kalangan militer maupun sipil mulai diusulkan, semula diusulkan untuk mengganti nama Lapangan Terbang Ulin dengan Lapangan Terbang Supadio mengingat Komodor Udara Supadio adalah Panglima Komando Lapangan Terbang Kalimantan yang pertama namun Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan belum menyetujuinya, kemudian diusulkan kembali nama putera daerah yang banyak andil dalam menegakkan negeri ini seperti Pangeran Antasari dan Sjamsudin Noor. Dari kedua nama Pahlawan Nasional tersebut mulai diperdebatkan, mengingat nama satuan yang akan diberikan merupakan unsur dari penerbangan, maka untuk mengenang kembali jasanya yang banyak dalam menegakkan dan memajukan penerbangan Nasional dimana pengabdian dan pengorbanan tanpa pamrih dari almarhum Letnan Udara Satu Anumerta Syamsudin Noor, maka Pimpinan Pangkalan Udara Banjarmasin saat itu mengusulkan penggunaan nama Syamsudin Noor yang telah gugur dalam menunaikan tugas negara, patut menjadi contoh suri tauladan bagi segenap putra Indonesia dan warga AURI pada khususnya.
Atas pengorbanan dan jasa-jasa Letnan Udara Satu Anumerta Syamsudin Noor maka pimpinan Lapangan Terbang Ulin mengusulkan nama Syamsudin Noor sebagai pengganti nama Lapangan Terbang Ulin. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembicaraan antara Pimpinan Lapangan Terbang Ulin dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, setelah tercapai kesepakatan dengan pemerintah daerah Kalimantan selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Nomor 4 / DPRD / KPT / 1970 Tanggal 13 Januari 1970 tentang Perubahan Nama Lapangan Terbang Ulin menjadi Bandara Syamsudin Noor, maka diusulkan oleh Lapanga Terbang Ulin kepada pimpinan Angkatan Udara di Jakarta untuk mengganti namanya menjadi Bandara Syamsudin Noor, maka berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara No 29 Tanggal 21 Maret 1970 nama Lapangan Terbang Ulin secara resmi diganti dengan nama Bandara Syamsudin Noor, berlaku mulai tanggal 9 April 1970.
Dengan perkembangan yang begitu pesat maka pada tahun 1975 telah ditetapkan bahwa Lapangan Terbang Ulin sebagai lapangan terbang sipil yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan melalui keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Perhubungan RI dan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep / 30 / IX / 1975, No KM / 598 / 5 / Phb-75 dan No Kep. 927.a / MK / IV / 8 / 1975.
Pada masa pemerintahan Gubernur Syahriel Darham, Bandara Syamsudin Noor sudah mampu didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti jenis Boeing 767, sehingga pengembangan kedepan Bandara Syamsudin Noor akan ditingkatkan menjadi Bandara Internasional.
Sumber : disini
Sumber gambar : disini dan disini
No comments:
Post a Comment