#Pengertian AFTA
AFTA atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area) ialah perjanjian yang dibuat oleh Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) untuk pengeluaran tempatan semua negara-negara yang terlibat.
Ketika perjanjian AFTA ditandatangani secara rasmi, ASEAN memiliki enam buah negara anggota iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kemboja
(Kampuchea) pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh buah negara
ASEAN. Keempat-empat buah negara-negara anggota baru tersebut diwajibkan
menandatangani perjanjian AFTA untuk menyertai ASEAN. Namun begitu,
kelonggaran waktu telah diberi untuk memenuhi kewajiban pengurangan
tarif AFTA.
#Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
#Tujuan dari AFTA
-
menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
-
menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
-
meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
#Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
=> Manfaat :
-
Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
-
Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
-
Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
-
Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
=> Tantangan
:
-
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
#Jadwal Penurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
Negara Anggota AFTAJadwal Penurunan/PenghapusanASEAN -6-
Tahun 2003 : 60% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2007 : 80% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2010 : 100% produk dengan tarif 0%
Vietnam-
Tahun 2006 : 60% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2010 : 80% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Laos dan Myanmar-
Tahun 2008 : 60% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2012 : 80% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Kamboja-
Tahun 2010 : 60% produk dengan tarif 0%
-
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
b. Non Inclusion list
-
TEL harus dipindah ke IL
-
GEL dapat dipertahankan apabila konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement, yaitu untuk melindungi :
-
Keamanan Nasional
-
Moral
-
Kehidupan Manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
-
Benda-benda seni, bersejarah dan purbakala
sumber: buka disini dan disinisumber gambar: buka disini -
No comments:
Post a Comment